Jika Kalian Memiliki Kesempatan Membuat Sebuah Usaha

Halo kali ini kita akan membahas tentang jika kalian memiliki sebuah usaha usaha apa yang kalian inginkan
Nah dikesempatan kali ini saya akan membahas usaha apa yang saya inginkan yaitu membuka sebuah koperasi mungkin terdengar sulit tetapi iti tidak mematahkan mimpi saya untuk membangun sebuah koperasi. Kenapa saya bermimpi membangun sebuah koperasi karena sejak kecil saya sudah sering membantu orang tua saya menghitung uang dan saat ini ibu saya sedang melakukan bisnib pinjaman uang berbunga. Dari situ saya sudah mempunyai mimpi untuk membangun sebuah koperasi

Nah sudah tau kan latar belakang kenapa saya memilih usaha koperasi sebagai usaha impian saya, sekarang saya akan membahas tentang apa itu koperasi, lah kok kesitu, yaa kita sebelum membuat sesuatu harus tau aturan atau cara pembuatan, mengerti tentang hal apa yang harus diperlukan betul gak?, Betullll

Apa itu koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan pengertian koperasi yang lebih formal adalah sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal 1, yaitu:
Koperasi: badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Jenis-jenis Koperasi
Ada beberapa jenis koperasi berdasarkan fungsinya. Dalam UU RI No. 17 Tahun 2012, disebutkan bahwa jenis-jenis koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
1Koperasi Konsumen
Sesuai namanya, koperasi ini diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa.
2.Koperasi Produsen
Sesuai namanya, koperasi ini diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa.
3.Koperasi Jasa
Koperasi jasa hampir sama seperti koperasi konsumen, tetapi yang disediakan oleh koperasi ini adalah kegiatan jasa atau pelayanan bagi anggotanya.
4.Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam memberikan pinjaman kepada anggotanya.
5.Koperasi Serba Usaha
Beberapa koperasi menyediakan beberapa layanan sekaligus.

Nah sudah tau tentang apa itu koperasi dan jenis nya kan?
Sekarang saya akan membahas tentang :
Modal Koperasi
Untuk menjalankan usahanya, koperasi memerlukan modal. Modal digunakan untuk membeli barang dagangan atau alat-alat produksi. Modal bisa didapat dari dua sumber, yaitu dari anggotanya sendiri (internal) dan dari luar (eksternal).
Modal Internal Koperasi
Modal internal terdiri dari:

1.Simpanan pokok
Simpanan pokok dibayarkan selama satu kali saat mendaftar sebagai anggota dan besarannya sudah ditentukan.
2.Simpanan wajib
Simpanan wajib dibayarkan setiap bulan dengan besaran yang sudah ditentukan. Simpanan ini tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
3.Simpanan sukarela
Simpanan ini sifatnya sukarela, begitu pula jumlahnya.
4.Dana cadangan
Dana cadangan adalah bagian dari SHU (Sisa Hasil Usaha) yang tidak dibagikan kepada anggotanya.

Modal Eksternal Koperasi
Modal Eksternal terdiri dari:
1.Hibah
Hibah adalah pemberian dari pihak lain untuk koperasi. Hibah dapat berupa uang, lahan, atau barang-barang modal.
2.Pinjaman
Koperasi dapat meminjam modal dari pihak lain, misalnya bank, untuk memenuhi kebutuhan modal.
3.Sumber lain yang sah

Nah selanjutnya sekarang kita akan membahas

  1. Cara Mendirikan Koperasi yang Pertama
    Perlu disadari pembentukan koperasi harus didasarkan kepada kebutuhan dan kesadaran. Sebelum mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu kita harus tahu hal-hal berikut:
    – Perlu atau tidak koperasi di daerah ini? Jika perlu kenapa?
    – Apakah sudah ada rencana usaha yang akan dijalankan?
    – Bagaimana persiapannya seperti modal, tempat usaha dan sebagainya?
  2. Langkah Kedua
    Segera diadakan rapat persiapan pembentukan yang menghadirkan calon pendiri, untuk koperasi primer dibutuhkan minimal 20 orang agar koperasi bisa berdiri. Kantor koperasi dan jenis usaha harus jelasa dan yang paling penting kesepahaman kebutuhan.
  3. Langkah Ketiga
    Pelaksanaan rapat pembentukan. Pada rapat pembentukan di tentukan pendiri dan pengurus serta pengesahan anggota dengan cara semua pendiri menanda tangani berita acara pembentukan koperasi kemudian ditentukan pengurus koperasi, anggaran dasar ( Peraturan-peraturan Pokok), serta rencana kerja dan rencana anggaran.
  4. Langkah Keempat
    Sosialisasikan koperasi yang baru dibentuk kepada pemerintah, calon relasi, masyarakat dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
  5. Langkah Kelima
    Sesegera mungkin diadakan rapat pengurus yang akan membahas program kerja, peraturan-peraturan usaha dan administrasi.
    Yap mungkin segitu dulu pembahasannya membuat sebuah koperasi tidak lah gampang dan butuh modal yang sangat besar tetapi jika kita mempunyai semangat yang tinggi kita pasti bisa mencapainya

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai